Trending

Tokocrypto Dukung Revisi Pajak Kripto Jadi Instrumen Finansial

Pemuda Kodok Bersatu- Komunitas yang dorong partisipasi anak muda dalam ekosistem Kripto. (Antaranews)


 Kaltengmaju.com – Tokocrypto mendukung langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk merevisi aturan perpajakan aset kripto, seiring pengalihan status kripto dari komoditas menjadi instrumen finansial.

CEO Tokocrypto Calvin Kizana menyebut langkah ini sejalan dengan dinamika kripto yang kini tak hanya diperdagangkan, tetapi juga digunakan sebagai instrumen investasi dan derivatif. Ia menilai perubahan ini memberikan kepastian hukum dan membuka jalan regulasi yang lebih komprehensif di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Perubahan pendekatan ini penting untuk mendukung inovasi dan memperkuat ekosistem kripto nasional,” ujar Calvin, Jumat (25/7).

Calvin juga berharap skema pajak kripto ke depan dapat disejajarkan dengan pasar modal, termasuk penerapan pajak final yang lebih ringan demi menjaga daya saing industri.

Sebelumnya, kripto dikenai PPN dan PPh sesuai PMK Nomor 63/PMK.03/2022. Namun dalam aturan baru, DJP akan menetapkan perlakuan pajak yang lebih relevan dengan status kripto sebagai instrumen keuangan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa penyesuaian ini diperlukan agar aturan pajak mengikuti perkembangan fungsi kripto di pasar keuangan.

Sumber: Antaranews

Lebih baru Lebih lama