PURUK CAHU, Kaltengmaju.com–
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar
Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang II Tahun 2025 dalam rangka penandatanganan
Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Murung Raya Tahun 2025–2029 Sekaligus menyerahkan secara resmi
dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD
Kab.Mura, Kamis (24/7/2025) dan dihadiri Bupati Mura, Heriyus, serta Ketua DPRD
Mura, Rumiadi, Wakil Ketua II, Likon serta anggota DPRD, unsur Forkopimda dan
stakeholder terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mura, Heriyus
menyampaikan, RPJMD ini akan menjadi dasar arah pembangunan dan penganggaran ke
depan, sekaligus pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah dalam menyusun rencana
strategis pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Bupati juga menyerahkan Rancangan KUA dan PPAS Tahun
Anggaran 2026 untuk dibahas lebih lanjut, dengan asumsi pertumbuhan ekonomi
daerah ditargetkan mencapai di atas 5,46%, inflasi kurang dari 2,51%,
kemiskinan turun menjadi di bawah 6,58%, serta tingkat pengangguran terbuka
dikendalikan di bawah 2,58%.
“Persetujuan bersama atas RPJMD 2025–2029 ini merupakan
tonggak penting dalam memastikan arah pembangunan Kabupaten Murung Raya ke
depan menjadi lebih terarah, terukur dan berkelanjutan. Kami juga berharap
pembahasan KUA-PPAS 2026 dapat berjalan dengan lancar dan penuh sinergi,” kata
Heriyus.
Pimpinan DPRD Kabupaten Murung Raya dalam pernyataannya
menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara legislatif dan
eksekutif dalam proses penyusunan dokumen RPJMD maupun rancangan KUA-PPAS.
Diharapkan hasil dari kesepakatan ini dapat membawa manfaat nyata bagi
masyarakat Murung Raya. (ip/foto: diskominfosp).