PURUK CAHU, Kaltengmju.com–
Bertempat di Aula Bapperida Kabupaten Murung Raya (Mura) dilaksanakan pelatihan
Pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Tingkatkan
Perlindungan Anak di Murung Raya. Kamis (24/7/2025). Kegiatan ini secara resmi
dibuka Bupati Murung Raya, Heriyus, yang diwakili oleh Asisten I Sekretariat
Daerah (Setda) Kab.Mura, Rahmat K Tambunan.
Dalam sambutannya, Bupati Mura, Heriyus melalui Asisten
Setda Kab.Mura, Rahmat K. Tambunan menyampaikan, kekerasan terhadap anak
merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang semakin marak terjadi di
masyarakat.
Ia menyebutkan, berdasarkan data dari SIMFONI PPA,
terdapat 15 kasus kekerasan terhadap anak yang tercatat selama tahun 2024 dan
2025 di Kabupaten Murung Raya.
“Namun data ini belum mencerminkan keseluruhan fakta di
lapangan, karena sebagian besar kasus kekerasan terhadap anak belum terungkap.
Fenomena ini layaknya gunung es, di mana yang terlihat hanya sebagian kecil
dari kenyataan,” jelas Rahmat.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa banyak masyarakat yang
belum memahami perbedaan antara kekerasan dan bentuk mendisiplinkan atau
mendidik anak, sehingga tindakan kekerasan kerap tidak disadari.
Rahmat juga menegaskan. sesuai dengan Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mendukung upaya
perlindungan dan kesejahteraan anak.
“Perlindungan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab
Pemerintah saja, tetapi juga masyarakat. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini,
kita ingin menggerakkan masyarakat agar berperan aktif dalam perlindungan
anak,” imbuhnya.
Pelatihan PATBM ini bertujuan membentuk jejaring atau
kelompok warga di tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk
mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak, serta membangun kesadaran
masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap, dan perilaku dalam
memberikan perlindungan kepada anak. (ip/foto
: diskominfosp).
