![]() |
Ilustrasi kebakaran hutan (karhutla). (Fajar Harapan) |
Kaltengmaju.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan kebakaran hutan di Riau dalam sepekan terakhir diduga kuat merupakan aksi terorganisir, bukan kebetulan.
Menteri KLH Hanif Faisol Nurofiq menyebut sejumlah perusahaan, termasuk RAPP, Sinar Mas Group, dan PTPN IV, tengah dikenai sanksi karena lalai mencegah karhutla di wilayah konsesi mereka.
Luas lahan terbakar melonjak hampir dua kali lipat menjadi sekitar 1.000 hektare. Titik-titik api yang berdekatan mengindikasikan pola pembakaran sistematis.
“Ini bukan kebakaran alami. Polanya berulang dan terstruktur. Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku,” tegas Hanif.
KLH juga mendorong penegakan hukum bersama pemerintah daerah dan partisipasi publik melalui pelaporan lingkungan.
“Tidak ada toleransi untuk pembakaran lahan karena dampaknya sangat merusak,” ujarnya.
Sumber: Fajar Harapan