![]() |
Anwar sebelumnya meminta agar dirinya diberi kekebalan hukum selama menjabat sebagai perdana menteri, dan mengusulkan delapan pertanyaan hukum dirujuk ke Mahkamah Federal. Namun, hakim Roz Mawar Rozain menilai bahwa permintaan tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai isu konstitusional yang signifikan.
“Pertanyaan yang diajukan tidak cukup kuat untuk dikategorikan sebagai kontroversi konstitusional,” kata Hakim Roz, dikutip dari The Straits Times, Kamis (5/6/2025). Ia menambahkan bahwa konstitusi Malaysia tidak memberikan kekebalan hukum kepada perdana menteri dalam perkara perdata terkait tindakan pribadi yang terjadi sebelum menjabat.
Gugatan ini diajukan oleh Muhammed Yusoff Rawther, mantan asisten pribadi Anwar, yang menuduh Anwar melakukan pelecehan seksual pada 2018—empat tahun sebelum Anwar menjabat sebagai perdana menteri pada November 2022. Yusoff mengaku mengalami dampak psikologis dan sosial akibat insiden tersebut.
Anwar dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya bermotif politik. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa permohonan kekebalan diajukan bukan untuk menghindari proses hukum, tetapi sebagai upaya menjaga integritas lembaga eksekutif dari potensi penyalahgunaan hukum sebagai alat tekanan politik.
Sumber: Fajar Harapan