PURUK CAHU, Kaltengmaju.com – Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melakukan percepatan penyelesaian tata
batas wilayah antara Desa Takajung, Kecamatan Seribu Riam, dengan Desa Tumbang
Tuan, Kecamatan Sumber Barito.
Langkah ini menjadi bagian
strategis dalam proses pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum
adat Desa Takajung. Kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya, Selasa (17/6).
Hadir dalam kegiatan ini
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, Simon Loteh, Kepala Bagian Hukum
Setda Mura, Roni K. Tumon, Pihak Kecamatan Seribu Riam dan Sumber Barito,
Kepala Desa Takajung, Tumbang Tuan, tokoh adat, perwakilan masyarakat desa,
serta tamu undangan lainnya.
“Kami menindaklanjuti arahan
bupati agar penyelesaian tata batas ini segera dituntaskan secara objektif,
transparan dan partisipatif, mengingat hal ini menjadi dasar hukum dalam
pengakuan masyarakat adat yang sah secara administratif dan yuridis,” ujar
Simon Loteh.
Dalam pertemuan tersebut,
telah disepakati bahwa rencana pengesahan batas wilayah hukum sebagai dasar
pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat Desa Takajung telah
selesai dan diterima oleh kedua belah pihak. Namun demikian, penyelesaian batas
administratif antara Desa Takajung dan Desa Tumbang Tuan belum menemukan titik
temu. (ip/foto: diskominfosp)