![]() |
Rapat Pleno DPRD Kab.Mura yang dihadiri Wabup Mura Rahmanto Muhidin dan jajaran SKPD di DPRD Murung Raya, Selasa (10/6/2025). (MC Kominfo Mura) |
PURUK CAHU, Kaltengmaju.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Wakil Bupati Mura, Rahmanto Muhidin, melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendirian Perusda atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), Pemberhentian secara Hormat Direktur PDAM Murung Raya dan Usulan tiga Raperda Masa Sidang II bersama-sama dengan Propemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya.
Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Pleno DPRD Kab.Mura
dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD serta jajaran, Plt.Sekda Mura, para Asisten
Setda, anggota DPRD Mura serta stakeholder terkait, Selasa (10/6/2025).
Wakil Bupati Mura, Rahmanto Muhidin memaparkan, pendirian
Perseroda merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam upaya
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sah dan berkelanjutan melalui
pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ia juga menekankan pentingnya agar Perseroda memiliki Izin
Usaha Pertambangan (IUP) sendiri, sehingga mampu menangkap dan mengelola
peluang usaha berdasarkan potensi sumber daya alam lokal yang dimiliki
Kabupaten Murung Raya.
Rahmanto menambahkan, Perusda yang ada sebelumnya belum
menunjukkan hasil yang optimal. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu
mengambil langkah konkret untuk menginisiasi kembali pembentukan BUMD secara
serius.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap usulan pembahasan
bersama DPRD ini dapat menghasilkan Raperda yang komprehensif, serta segera
dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan
Perundang-Undangan yang berlaku.
Sementara, Anggota
DPRD Murung Raya menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan dukungan
terhadap rencana pendirian Perseroda. Mereka juga memberikan sejumlah masukan
kritis, disampaikan oleh DPRD, antara lain terkait kejelasan rencana bisnis
(business plan), tata kelola perusahaan, transparansi, akuntabilitas, serta
aspek hukum dan regulasi dalam pengelolaan usaha milik daerah. (ip/foto: diskominfosp).