Trending

Pelaku Usaha di Kapuas Didorong Segera Miliki NIB untuk Legalitas Usaha

Ketua Komisi II DPRD Kapuas Siti Rusyda. (Kalteng.co)


 KAPUAS, Kaltengmaju.com - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas melakukan pelayanan jemput bola dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis bagi masyarakat. Langkah yang dilakukan DPMPTSP Kapuas itu mendapat apresiasi Ketua Komisi II DPRD Kapuas Siti Rusyda.

“Saya sangat mengapresiasi inisiatif dari DPMPTSP Kapuas ini,” kata Siti Rusyda.

Menurut dia, pelayanan yang dilakukan DPMPTSP ini tentu sangat membantu para pelaku usaha kecil dan mikro dalam mengurus legalitas usaha mereka.

“Tidak semua masyarakat atau pelaku usaha memiliki akses atau pemahaman tentang prosedur pembuatan NIB secara mandiri. Kami menilai pendekatan langsung ke lapangan ini menjadi solusi tepat,” tegas dia.

Siti Rusyda juga mendorong para pelaku usaha untuk memiliki NIB.

“DPMPTSP telah membuka pelayanan. Manfaatkan pelayanan ini dengan baik. NIB merupakan identitas resmi yang harus dimiliki oleh pelaku usaha,” beber Rusyda.

Srikandi Partai Golongan karya (Golkar) ini menambahkan, legalitas usaha sangat penting dalam mendorong pengembangan ekonomi masyarakat di daerah.

Sumber: Kalteng.co

Lebih baru Lebih lama