JAKARTA, Kaltengmaju.com–
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), Sugeng Hariyono, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan
profesionalitas aparatur sipil negara (ASN) daerah. Upaya tersebut diperlukan
untuk menjawab tuntutan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang
akuntabel serta adaptif.
"Pengembangan kompetensi bukan sekadar kewajiban
administratif, tetapi menjadi keharusan moral bagi setiap ASN untuk terus
belajar dan berkembang. ASN yang relevan adalah ASN yang siap menjawab
tantangan zaman," jelas Sugeng saat menutup Diklat Perbendaharaan Keuangan
Daerah Angkatan I dan Diklat Perencanaan Penganggaran Perangkat Daerah Angkatan
I Tahun 2025 di Golden Boutique Hotel Kemayoran, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Ia menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023
tentang ASN telah mengamanatkan perlunya peningkatan kompetensi ASN melalui
pembelajaran dan pelatihan secara berkelanjutan. Hal ini termasuk penguasaan
kompetensi di bidang perbendaharaan.
"Seorang bendahara daerah bukan hanya pencatat uang
keluar dan masuk, tetapi penjaga gerbang integritas keuangan daerah. Ia harus
paham regulasi, tanggap teknologi dan berani menolak perintah yang melanggar
aturan," tambah Sugeng.
Menurut Sugeng, saat ini telah terjadi transformasi dalam
pengelolaan keuangan yang menuntut transparansi, akuntabilitas, serta
efektivitas dalam pelayanan publik. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam konteks perencanaan pembangunan, pemanfaatan
teknologi informasi menjadi penopang utama. Pemerintah mendorong penerapan
prinsip e-government sebagai wujud komitmen terhadap tata kelola pemerintahan
yang efektif dan modern.
"Perencanaan pembangunan bukan hanya soal data dan
anggaran, tetapi soal visi. Visi untuk membawa daerah menjadi lebih kompetitif
dan masyarakatnya lebih sejahtera,” tegas Sugeng.
Ia berharap pelaksanaan diklat tersebut mampu mencetak
aparatur yang tidak hanya memahami teknis pengelolaan keuangan dan perencanaan
pembangunan, tetapi juga memiliki keteguhan moral, etika publik, dan tanggung
jawab sosial.
Sebagai informasi, diklat tersebut diikuti sejumlah ASN
daerah, baik dari pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota. Kegiatan ini
digelar untuk meningkatkan kompetensi ASN dalam pengelolaan perbendaharaan
keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selain itu, diklat juga bertujuan meningkatkan kapasitas
ASN dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang terpadu, efisien, dan
berbasis kinerja guna mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah. (puspen kemendagri)