PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com-
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
(Pemprov Kalteng) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prov. setempat menggelar
acara pengembalian sisa dana hibah Pilkada 2024, i Ruang Rapat Bajakah, Kantor
Gubernur Kalteng, Rabu (7/5/2025).
Dalam acara tersebut, Ketua KPU Prov. Kalteng, Sastriadi
secara simbolis menyerahkan sisa dana sebesar Rp12.282.527.394,- kepada Plt.
Sekretaris Daerah Prov. Kalteng, Leonard S. Ampung, yang mewakili Gubernur
Kalteng.
Leonard mengapresiasi keberhasilan pelaksanaan Pilkada
serentak di Prov. Kalteng pada 2024 lalu, yang berjalan kondusif dan lancar,
meskipun masih terdapat satu sengketa Pilkada yang berproses di Mahkamah
Konstitusi (MK) terkait Pilkada di Kabupaten Barito Utara. Ia juga memuji KPU
Kalteng atas akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran, serta
menegaskan komitmen Pemprov Kalteng dalam pengelolaan anggaran yang dapat
dipertanggungjawabkan.
“Akuntabel dan transparan. Ini merupakan bentuk komitmen
kita semua bahwa dana hibah itu harus mampu dan wajib dipertanggungjawabkan dan
kita harus sampaikan kepada publik”, ungkapnya.
Leo juga menyampaikan, Pemprov Kalteng senantiasa
melibatkan pendampingan dari BPKP, APIP, serta instansi pengawasan terkait
lainnya dalam setiap pelaksanaan kegiatan strategis, guna memastikan
akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Sementara, Ketua KPU Prov. Kalteng, Sastriadi, dalam
laporannya menjelaskan, dari dana hibah yang telah dilakukan Pemprov Kalteng,
ada sisa dana anggaran lebih dari 12 miliar yang sudah ditransfer ke rekening
kas daerah Prov. Kalteng.
Lebih lanjut disampaikan, pelaksanaan penyelenggaraan
Pilkada Serentak 2024 di Kalteng, termasuk Pemilihan Gubernur (Pilgub), telah
berlangsung sesuai tahapan sejak 2023 dan saat ini sebagian besar tahapan telah
selesai. Namun demikian, masih terdapat satu proses yang sedang berjalan pasca
pemungutan suara, yakni di Kabupaten Barito Utara. Proses tersebut kini tengah
berlanjut di MK dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti.
“Secara teknis, kami masih bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Barito Utara, mengingat kami
bertindak sebagai koordinator penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di tingkat
Provinsi Kalimantan Tengah. Namun, dari sisi pembiayaan, tanggung jawab
anggaran sepenuhnya berada pada Pemerintah Kabupaten Barito Utara”, jelasnya.
Sastriadi mengutarakan, berdasarkan Nota Perjanjian Hibah
Daerah (NPHD) yang telah dilaksanakan pada tanggal 26 November 2023 dengan
jumlah anggaran senilai lebih dari 87,6 miliar, telah direalisasikan oleh KPU
Kalteng sejumlah 75,3 miliar atau sebesar 85,90 persen yang direalisasikan oleh
KPU. Dari realisasi tersebut, sebagian besar merupakan skema cost sharing
anggaran antara KPU Kalteng dan KPU Kabupaten/ Kota sejumlah 35,2 miliar. Dana
tersebut digunakan oleh KPU kabupaten/kota dalam pelaksanaan kegiatan mereka.
Adapun sisa anggaran dari total dana yang telah direalisasikan adalah sebesar
Rp12,2 miliar lebih atau sekitar 14 persen dari keseluruhan anggaran NPHD.
Pengembalian Sisa Dana Hibah Pilkada Tahun 2024 ke
Pemprov Kalteng dihadiri Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait serta
jajaran dari KPU Prov. Kalteng.(mmc/foto:
arl)