PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Tengah
menerima kunjungan kerja dari Tim Pemantau Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Rabu (21/5/2025).
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat VICON Kesbangpol Prov. Kalteng dan diikuti
dengan diskusi aktif dari kedua belah pihak.
Tim Pemantau dipimpin Turi Handayani bersama sejumlah
anggota, yang disambut oleh jajaran Kesbangpol Prov. Kalteng, antara lain Kabid
Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, Edy Yusuf, Kabid Ekososbud, Agama
dan Ormas, Yohani Eveline J., serta Analis Kebijakan Ahli Muda, Feni C. Utami.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas konstitusional Komisi XIII DPR RI
untuk mengevaluasi pelaksanaan UU No. 40 Tahun 2008 di daerah.
Dalam sambutannya, Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan
Konflik, Edy Yusuf, menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan
menegaskan dukungan penuh Kesbangpol terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini
sebagai upaya menjaga harmoni sosial, dan mencegah diskriminasi berbasis ras
dan etnis. Ia juga menyampaikan kegiatan ini menjadi momentum penting untuk
memperkuat kolaborasi antara pusat dan daerah.
Ketua Tim Pemantau, Turi Handayani, menyampaikan terima
kasih atas sambutan hangat Kesbangpol dan berharap pertemuan ini mampu
menghimpun masukan konkret dari daerah sebagai bahan kajian yang akan
disampaikan kepada DPR RI. Kajian tersebut akan menjadi dasar pertimbangan
dalam penyempurnaan kebijakan ke depan.
Diskusi mengungkapkan perlunya pembaruan terhadap UU No. 40
Tahun 2008 agar lebih kontekstual dan operasional dalam merespons dinamika
diskriminasi saat ini. UU yang ada dinilai masih bersifat normatif dan belum
spesifik dalam memberi solusi terhadap konflik atau kasus diskriminatif yang
terjadi di lapangan.
Badan Kesbangpol Prov. Kalteng juga menyoroti pentingnya
penguatan peran KOMNAS HAM sebagai leading sector pelaksanaan Undang-Undang
ini. Evaluasi terhadap sejauh mana peran KOMNAS HAM menjangkau hingga ke daerah
menjadi perhatian dalam diskusi bersama Tim Pemantau.
Menanggapi kegiatan ini, Kepala Badan Kesbangpol Prov.
Kalteng, Katma F. Dirun, dalam kesempatan terpisah menegaskan, komitmen
pihaknya dalam mendukung pelaksanaan UU tersebut dan mendorong sinergi dengan
berbagai pihak.
“Saya sependapat bahwa Undang-Undang ini perlu disempurnakan
agar mampu memberikan arah kebijakan yang lebih konkret dan aplikatif dalam
mencegah diskriminasi di tingkat daerah,” tandasnya.
Pertemuan ini ditutup dengan harapan sinergi pusat dan
daerah dalam pelaksanaan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dapat
semakin kuat, guna mewujudkan masyarakat yang inklusif, adil, dan menjunjung
tinggi nilai-nilai kebhinekaan di Kalimantan Tengah maupun secara nasional. (mmc/foto: kesbang)