PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com – Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, M Katma F Dirun buka Asistensi Teknis Pembuatan Peta dan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Batas Kecamatan, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (22/4).
Dalam sambutannya, sekda mengatakan penegasan batas
wilayah khususnya batas kecamatan merupakan prasyarat penting dalam mendukung
efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan
publik, serta percepatan pembangunan yang berbasis kewilayahan.
“Pemerintah saat ini terus mendorong terwujudnya
kepastian batas wilayah sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance),” ujarnya.
Ia menyebut kegiatan asistensi ini sejalan dengan
semangat Pemerintah dalam memperkuat perencanaan berbasis data dan peta yang
akurat, serta mendorong integrasi data spasial melalui implementasi Kebijakan
Satu Peta (One Map Policy).
“Tingkat daerah, hal ini menjadi dasar yang kuat bagi
Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menata kewilayahan, termasuk dalam proses
pemekaran Kecamatan yang semakin diperlukan untuk menjawab dinamika pertumbuhan
wilayah dan kebutuhan pelayanan publik yang optimal,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, kegiatan ini juga menjadi bagian
dari upaya membangun kapasitas daerah, terutama bagi para pejabat dan tenaga
teknis Kabupaten/Kota dalam memahami metodologi pemetaan, penggunaan data
geospasial, serta proses legal drafting untuk penyusunan
Peraturan Bupati atau Wali Kota.
“Peningkatan kapasitas ini tidak hanya penting untuk
mendukung pemekaran wilayah, tetapi juga sebagai bekal untuk penataan ruang dan
pengelolaan sumber daya alam yang lebih terencana dan berkelanjutan di masa
depan,” tuturnya.
Sekda berharap dengan adanya kegiatan ini, akan
terwujudnya sinergi antara Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri, serta
Badan Informasi Geospasial dalam menetapkan batas wilayah yang legal, akurat,
dan disepakati bersama.
“Hal ini penting untuk mencegah potensi konflik
administratif di kemudian hari serta memberikan landasan hukum yang kuat dalam
penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan di masa depan,” pungkasnya.
Sementara itu Plt Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi
Daerah Setda Kalteng, John Lis Berger menyampaikan, kegiatan
asistensi ini bertujuan untuk membuat peta batas Kecamatan yang sesuai dengan
standar teknis pemetaan yang berlaku; Menyusun rancangan Peraturan Bupati/Wali
Kota tentang Batas Kecamatan sebagai dasar hukum yang sah dalam proses pemekaran
Kecamatan; serta Meningkatkan kapasitas teknis Pemerintah Daerah dalam proses
penentuan dan penetapan batas wilayah administrasi.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, para narasumber di
antaranya Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Raziras Ramhadillah,
Analis Kebijakan Ahli Madya, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah
Kemendagri Teguh Subarto, dan Analis Kebijakan Ahli Muda, Direktorat
Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri Ardi Eko Wijoyo. (ril/foto: mmc)