PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.
Com– Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng,
H Edy Pratowo hadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-5 Masa Persidangan II Tahun
Sidang 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov Kalteng, Jumat (7/3/2025).
Agenda Rapur kali ini, yaitu penyampaian Pidato Pengantar Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral
Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng.
Saat menyampaikan pidato Gubernur, Wagub mengatakan, setelah
terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55
Tahun 2022, Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagian kewenangannya
kepada Gubernur untuk Perizinan Berusaha di sektor pertambangan untuk komoditas
mineral non logam, mineral non logam jenis tertentu, dan batuan atau MBLB.
“Selain itu, lahir
istilah Surat Izin Penambangan Batuan atau S.I.P.B, serta lingkup kewenangan
pelayanan perizinan yang hanya sampai tingkat Gubernur, sehingga perlu
dilakukan penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan MBLB di
Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Wagub menambahkan, potensi di bidang pertambangan memiliki
nilai ekonomis yang tinggi bagi pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat dan
kelangsungan roda pembangunan di Kalteng. “Besarnya potensi yang ada tidak sebanding
dengan kebutuhan terhadap bahan hasil tambang yang terus semakin meningkat.
Kita tentu tidak menginginkan adanya eksploitasi potensi pertambangan yang
tidak mendukung kelangsungan hidup masyarakat dan roda pembangunan,” imbuhnya.
Ia menyebut, tanpa adanya tata kelola yang baik dalam
pengusahaan potensi pertambangan dapat berakibat pada kerusakan lingkungan,
perselisihan di masyarakat, monopoli oleh pihak-pihak tertentu, dan kerugian
materiil. “Untuk itu, diperlukan suatu aturan yang dapat mengarahkan perilaku
masyarakat agar kegiatan pertambangan dilakukan dengan tata kelola yang baik,
yang menjamin kelangsungan hidup masyarakat itu sendiri,” ungkapnya.
Menurutnya, Raperda ini sangat penting, sebagai salah satu
strategi untuk mengoptimalkan pengelolaan pertambangan, khususnya MBLB, di
Kalteng. “Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, harapannya agar manfaat
pengelolaan kekayaan tambang kita dapat dirasakan oleh seluruh lapisan
masyarakat Kalimantan Tengah, membawa kesejahteraan dan keberkahan bagi
masyarakat Bumi Tambun Bungai,” tukasnya.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan penyerahan naskah
Raperda oleh Wagub Edy Pratowo kepada Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong.
Turut hadir unsur Forkopimda, Wakil-Wakil Ketua DPRD Prov
Kalteng beserta anggota, Staf Ahli Gubernur dan sejumlah Kepala Perangkat
Daerah Lingkup Prov Kalteng. (mmc/foto: dede)