SAMPIT, Kaltengmaju.Com
- Gubernur Kalimantan Tengah H.
Agustiar Sabran dalam visi dan misinya meluncurkan Program Huma Betang Makmur
dimana salah satu poin di dalamnya adalah akses bantuan bagi nelayan. Berkaitan
dengan hal tersebut salah satunya adalah kemudahan bagi nelayan dalam mengurus
Perizinan Usaha Perikanan Tangkap yang merupakan hal yang sangat penting dalam
menunjang legalitas dan keamanan aktivitas nelayan dalam melakukan usaha
penangkapan ikan.
Dalam mendukung komitmen Gubernur Kalteng Agustiar Sabran
ini, Pemprov Kalteng melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) bekerja
sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)
melaksanakan Layanan Perizinan On Site, di Mall Pelayanan Publik (MPP) Habaring
Hurung Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (12/3/2025).
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan
penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan e-BKP (Elektronik Buku Kapal
Perikanan) bagi pelaku usaha perikanan, khususnya di wilayah Kabupaten
Kotawaringin Timur,” ujar Kepala Bidang Perikanan Tangkap Nita Fera, saat
menyerahkan dokumen NIB dan e-BKP nelayan di tempat yang sama.
Dalam kegiatan ini, perwakilan Dislutkan Prov. Kalteng,
Yehuda Imago Dei bersama perwakilan DPM-PTSP Prov. Kalteng, Debby Selvyanti,
memberikan penjelasan dan memfasilitasi pelaku usaha perikanan yang datang
untuk berkonsultasi maupun meminta untuk dibantu dalam penerbitan NIB dan
e-BKP.
Kepala Dislutkan Prov. Kalteng, H. Darliansjah pada
kesempatan berbeda mengatakan, percepatan kegiatan penerbitan NIB dan e-BKP
dipandang perlu untuk memfasilitasi pelaku usaha perikanan Kalteng.
“Pendaftaran NIB dan e-BKP ini dilakukan secara online
melalui Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Pendaftaran Kapal
Perikanan Layanan Online (Sipalka Online) yang merupakan sistem perizinan di
daerah dan pusat yang telah terintegrasi,” terang Darliansjah.
Lebih lanjut,ia menjelaskan, OSS dan Sipalka ini merupakan
sistem yang dirancang untuk mempermudah kegiatan pelayanan, yang sebelumnya
masih menggunakan kertas dan pengarsipan yang banyak, sehingga membuat kinerja
dan pengelolaan berkas perizinan membutuhkan waktu yang lama. Sistem perizinan
berbasis teknologi informasi ini bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha untuk
mendapatkan izin usaha dan izin komersial secara gratis.
“Percepatan kegiatan penerbitan NIB dan e-BKP dipandang
perlu untuk memfasilitasi pelaku usaha perikanan menyimpan data perizinan dalam
satu identitas dengan praktis dan tidak lagi diperlukan membawa banyak berkas
untuk mengurus perizinan,” tutup Darliansjah. (Mmc/foto: dinas kelautan)
