PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.Com
- Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura
dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah (TPHP Prov. Kalteng) menerima
Visitasi Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Dinas
Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Provinsi setempath, Rabu
(12/3/2025). Kunjungan PPID Utama ini dalam rangka melakukan pembinaan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan layanan teknis informasi publik yang dilakukan PPID
Pelaksana di lingkup Pemerintah Provinsi Kalreng.
Kepala Dinas TPHP Prov. Kalteng yang diwakili Sekretaris
Dinas, Retno Nurhayati Utaminingsih menyampaikan apresiasi yang tinggi atas
visitasi Tim PPID Utama ini.
“Dinas TPHP Prov.
Kalteng disamping melaksanakan tugas, pokok dan fungsi utama pada sub sektor
tanaman pangan, hortikultura dan peternakan, sarana dan prasarana, serta
kegiatan teknis di Unit Pelayanan Teknis (UPT) terus berupaya melakukan
perbaikan manajemen pengelolaan informasi, koordinasi antar bidang untuk
pemenuhan data dan informasi kepada masyarakat,” kata Retno.
“Tentunya ini nantinya harus berdasarkan kerja sama tim yang
ditunjuk Kepala Dinas dan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Tahun 2025.
Disamping peningkatan intensitas koordinasi internal antar bidang, untuk
mendukung pelayanan publik ini telah dilakukan pengembangan website, dan untuk
sarana prasarana PPID Pelaksana telah ditambahkan akses jalan untuk penyandang
disabilitas," tambah Retno.
Selanjutnya, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik
Diskominfosantik Prov. Kalteng, Erwindy, menyampaikan, Visitasi ini untuk mendukung pengembangan dan
pengelolaan pelayanan publik di Dinas TPHP Prov. Kalteng sebagai PPID Pelaksana
sesuai Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik yaitu UU Nomor 14 Tahun
2008. UU ini mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dan
kewajiban badan publik untuk menyediakannya.
“Penilaian keterbukaan informasi publik ini akan terus
dilakukan setiap tahun. Diperlukan konsistensi nilai-nilai transparansi,
akuntabilitas, inovasi, serta partisipasi ke dalam setiap aspek pelayanan
informasi tata kelola pemerintahan kepada publik,” kata Erwindy.
Sebagai informasi, dalam Pasal 10 ayat (1) huruf j Peraturan
Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan
Informasi Publik, disebutkan bahwa tugas PPID adalah melakukan pembinaan,
pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis
Informasi Publik yang dilakukan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan
Informasi. Selanjutnya dalam Pasal 246 ayat (1) huruf c Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, disebutkan bahwa Dinas
Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah
(Diskominfosantik Prov. Kalteng) menyelenggarakan fungsi pelaksanaan evaluasi
dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup
pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan
pemerintah daerah. (mmc/foto: tphp)
