PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H Edy Pratowo, menghadiri Sidang Pleno Laporan Tahunan Pengadilan Tinggi Palangka Raya 2024 di Ruang Sidang Prof Dr H M Syarifuddin, SH, MH, Kantor Pengadilan Tinggi setempat, Senin (10/2/2025).
Dalam sambutannya, Wagub H Edy Pratowo memberikan apresiasi
yang setinggi-tingginya, atas komitmen dan kerja keras Ketua Pengadilan Tinggi
Palangka Raya beserta seluruh jajaran, yang terus berupaya untuk menghadirkan
kualitas layanan peradilan yang terbaik bagi masyarakat Bumi Tambun Bungai.
“Sidang pleno hari ini sekaligus menjadi momentum untuk
mengevaluasi kinerja peradilan selama satu tahun terakhir, dan menyusun
strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum ke depan”, tutur Wagub.
Menurutnya, Pengadilan Tinggi Palangka Raya memiliki peran
yang sangat strategis dalam melindungi hak-hak masyarakat, serta mengawal
pembangunan di Prov. Kalteng, khususnya dalam menindak berbagai pelanggaran
hukum seperti pungutan liar, korupsi, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran
lainnya.
Edy berharap melalui Sidang Pleno ini dapat dirumuskan
langkah-langkah strategis, untuk meningkatkan sistem peradilan di Pengadilan
Tinggi Palangka Raya yang semakin modern, efisien, berintegritas, dan
berkeadilan
“Dengan demikian, Pengadilan Tinggi Palangka Raya akan mampu
memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh kalangan masyarakat
Kalimantan Tengah, melalui putusan-putusan yang adil dan bijaksana”, tandasnya.
Sementara, Ketua
Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Diah Sulastri Dewi dalam sambutannya saat
membuka Sidang Pleno menyampaikan capaian kinerja 2024 ini, tentunya merujuk kepada rencana
strategis (Renstra) periode 2020-2024, dan pelaksanaan perjanjian kinerja tahun
2024 serta Program kerja yang telah ditetapkan di awal 2024 lalu, oleh pimpinan
Pengadilan Tinggi Palangka Raya saat itu.
Diah mengutarakan, Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan
Pengadilan Negeri se Kalteng mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas
dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui
reformasi birokrasi berdasarkan Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan
Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah
Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah. “Kami telah mencanangkan
Zona Integritas menuju WBK dan WBBM serta terus melakukan upaya pembangunan
hingga saat ini”, ucapnya.
Turut hadir Wakil Ketua DPRD Kalteng, Muhammad Asyari, Unsur
Forkopimda Prov. Kalteng, Kepala Pengadilan Kabupaten/ Kota se-Kalteng, Plh
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Kalteng Maskur, Kepala
Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait, Tokoh agama dan Tokoh masyarakat.(mmc/foto:asep)