PALANGKA RAYA, KaltengMaju.com – Pemprov Kalteng yang diwakili Inspektur Daerah, Saring hadiri Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) secara virtual, di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur, Rabu (12/2).
Ketua KPK RI, Setyo
Budiyanto dalam arahannya mengatakan, SKB Stranas PK ini berfokus pada
perizinan atau tata kelola, masalah keuangan negara, serta penegakan hukum dan
reformasi birokrasi.
“KPK selaku Sekretaris
Nasional dari Tim Nasional yang dibentuk dalam Stranas PK. Tim Nasional
tersebut terdiri dari Kemen PPN/Kepala Bappenas, Kemendagri, Kepala Staf
Kepresidenan, dan Kemenpan RB,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan,
dalam Stranas PK 2025-2026 tersebut telah disepakati 15 aksi, yakni
Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Tumpang Tindih Izin di Kawasan Hutan;
Pengawasan Kuota Impor; Transparansi Data Beneficial Ownership; Reformasi
Tata Kelola Logistik Nasional; Digitalisasi Layanan Publik dan Perizinan;
Sinergi Pencapaian Program Prioritas Nasional melalui Penerapan Sistem
Informasi Pemerintah Daerah (SIPD); Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan
Jasa; Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak; Pencegahan Korupsi dengan
Pemanfaatan Data Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK); Penyelamatan Aset
Negara; Peningkatan Integritas Partai Politik Melalui Penerapan Sistem
Informasi Partai Politik; Penguatan Peran dan Kualitas Pengawasan Aparat
Pengawasan Internal Pemerintah (APIP); Penguatan Tata Kelola Penanganan Perkara
Pajak; Penguatan Tata Kelola Penanganan Perkara Pidana Berbasis Teknologi
Informasi; dan Kerja sama BUMN-BUMD.
“Kami berharap kepada
seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk bisa menjalankan aksi
Stranas PK ini semaksimal mungkin,” imbuhnya.
Ia menyebut, pelaksanaan
Stranas PK 2025-2026 itu akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan, dan akan
dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto setiap enam bulan secara berkala.
“Semoga pelaksanaan Stranas
PK bisa membawa banyak perubahan dan mengurangi tingkat korupsi. Kami juga
berharap masyarakat bisa terlibat dan memberikan usulan atau perbaikan yang
harus kami lakukan untuk bisa memaksimalkan di sektor pencegahan korupsi,”
tukasnya.
Ketika dibincangi, Inspektur
Daerah Kalteng, Saring mengatakan Pemprov Kalteng menyambut baik adanya SKB
Stranas PK 2025-2026 ini.
“Kita tunggu aksi yang
menjadi kewenangan pemprov seperti apa, Pemerintah Kabupaten/Kota seperti apa,
yang pastinya kita selalu siap. Yang harus dilakukan adalah menyiapkan
strukturnya, siapa yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan aksi nanti lintas
Perangkat Daerah, dan juga melakukan rencana aksi untuk tahun 2025,”
pungkasnya.
Turut hadir secara virtual,
Wakil Ketua KPK RI dan Tim Nasional Pencegahan Korupsi. (ril/foto: ist)
