PURUK CAHU, Kaltengmaju.Com–
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menjadwalkan jam masuk dan
pulang kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1446
Hijiriah.
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi
Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan pada 12 April 2023
dan Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 800/56/IV.1/BKD Tentang Pengaturan Jam
Kerja Selama Bulan Ramadan tahun 2025.
Pengaturan jam kerja ditegaskan dengan dikeluarkannya surat
edaran Nomor: 800/91/BKPSDM, Perihal: Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1446
Hijiriah 2025.
Bupati Murung Raya melalui Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika,
Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kab.Mura, Rahmat K. Tambunan
mengatakan, pengaturan jam kerja ASN termasuk tenaga kontrak berlaku pada Ramadan
ini saja.
“Dimana ada perubahan jadwal untuk jam kerja masuk kantor
hari Senin sampai dengan Kamis, yakni menjadi pukul 08.00 WIB, istirahat pukul
12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB dan untuk pulang kerja menjadi pukul 15.00
WIB. Sedangkan untuk hari Jumat jam masuk kerja 08.00 WIB sampai dengan 15.30
WIB dan istirahat pukul 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB. Pemberlakuan jam
tersebut berlaku bagi Perangkat Daerah/ Instansi yang memberlakukan 5 (lima)
hari kerja,” jelas Rahmat.
Tambah Rahmat, bagi Perangkat Daerah/ Instansi yang
memberlakukan 6 (enam) hari kerja, hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu
yakni jam masuk kerja pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan
12.30 WIB dan untuk pulang kerja pukul 14.00 WIB. Kemudian untuk hari Jumat jam
masuk kerja 08.00 WIB, istirahat 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB dan jam pulang
kerja pukul 14.30 WIB.
Khusus untuk jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum dan
UPT Kesehatan, serta Satuan Pendidikan, Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur
pelaksanaan jam kerja tersendiri dengan berpedoman pada ketentuan jumlah jam
kerja efektif dalam 1 (satu) minggu sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga
puluh) menit.
“Untuk menjalin kebersamaan diharapkan kepada Aparatur Sipil
Negara agar tetap menciptakan suasana yang kondusif di lingkungan kerja
masing-masing dan yang non muslim dapat menghargai umat islam yang menjalankan
ibadah puasa,” pungkas Rahmat. (ril/foto:
diskominfo)