SEMARANG, KaltengMaju.Com–
Dalam rangka perubahan dan perbaikan kualitas pengawasan serta mengikuti arah
kebijakan pengawasan, Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng saat ini telah
mengajukan perubahan Pergub Kalteng No 34 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi
Kalimantan Tengah (Pergub SOTK).
Perubahan mendasar pada Pergub SOTK yang baru berupa Perubahan Pengawasan Berbasis Wilayah menjadi Pembinaan dan Pengawasan Berbasis Urusan/Bidang, yang telah membagi tugas dan fungsi masing-masing Inspektur Pembantu.
Untuk memperdalam fungsi masing-masing Inspektur Pembantu beserta
uraian tugas, wewenang dan batasan tanggung jawab, Inspektorat Prov Kalteng
malakukan konsultasi dan kaji banding dengan Inspektorat Daerah Prov. Jateng
pada 13 s/d 14 Februari 2024 di ruang rapat Inspektorat Daerah Prov. Jateng.
Pada kesempatan tersebut, Inspektur Daerah Prov. Kalteng,
Saring, dalam pengantarnya menyebutkan, konsultasi ini dalam rangka memperkuat
dan mempertajam fungsi dan wewenang Inspektorat dalam menjalankan tugas dan
fungsi pembinaan dan pengawasaan
"Perubahaan SOTK ini dari pengawasan berbasis wilayah
menjadi Pembinaan dan Pengawasan Berbasis Urusan/Bidang merupakan upaya
Inspektorat Prov. Kalteng untuk meningkatkan mutu dan kualitas pembinaan dan
pengawasan dalam rangka mengawal visi dan misi serta RPJMD 2025 – 2029,"
katanya.
Lebih lanjut, Saring menyebutkan, pembinaan dan pengawasan
nantinya akan dibagi dalam pengawasaan penyelenggaraan Pemda, pengawasaan
akuntabilitas keuangan daerah, pengawasan kinerja perangkat daerah dan
pengawasan khusus. Sehingga seluruh aspek dalam UU No 23/2014 tentang Pemda, PP No 12/2017
tentang Binwas Penyelenggaraan Pemda dan
Permendagri No 2/2025 tentang Binwas Penyelenggaraan Pemda tahun 2025 dapat
terpenuhi keseluruhan.
Sementara, Plh. Inspektur Daerah Prov. Jateng, Antonius
Dwijo Putranto, menyambut baik kedatangan tim dari Inspektorat Prov. Kalteng.
Ia menjelaskan, Binwas yang dilakukan Inspektorat Prov Jateng telah berbasis
bidang sejak 2022.
“Dengan berbasis bidang, Binwas yang dilakukan Inspektorat
lebih terarah dan fokus pada pencapaian kinerja OPD, program strategis Pemda
dan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan. Sehingga hasil Binwas dapat
menjadi masukan yang berharga bagi Kepala Daerah dalam mengambil
langkah-langkah kebijakan," tandasnya.
Hadir pada kesempatan tersebut, yakni Sekretaris Inspektorat
Daerah Prov Jateng, Zainul Ulum, Plt. Irban Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
Endah Ratnawati, Kasubag Umum dan Kepegawaian, Ari Susanto. Sedangkan dari
Inspektorat Daerah Prov. Kalteng turut hadir Sekretaris, Alfon Zaini Hafidz,
Irban 1 Eko Sulistiyono, Irban 2 Diana, Plh Irban 3 Dandy Firdaus, Irbansus
Catur Aji, dan Kasubbag UKK Haris. (mmc/foto: nsp)
