PALANGKA RAYA, Kalteng Maju.Com – Dinas Kelautan dan Perikanan Prov (DKPP) Kalteng menyelenggarakan Konsultasi Publik Penetapan Kawasan Konservasi Taman Pesisir Ujung Pandaran (KKP3K-06) - Tanjung Cemeti (KKP3K-07), Labupaten Kotim. Kegiatan yang dibuka Kepala Bidang Kelautan dan Pesisir, Zur Rawdoh, dilaksanakan di Aula Dinas setempat, Jl Brigjen Katamso No. 02, Palangka Raya, Senin (20/1).
Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan dalam Penyusunan
Dokumen Awal Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Taman Pesisir Ujung Pandaran
(KKP3K-06) - Tanjung Cemeti (KKP3K-07) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Hadir sebagai narasumber kegiatan, Dosen Universitas Palangka Raya, Noor
Syarifuddin Yusuf.
“Diperlukan kolaborasi dengan sektor lain untuk mendukung
pemanfaatan kawasan konservasi yang berkelanjutan dan memberikan manfaat
ekonomi bagi masyarakat setempat,” ujar Noor Syarifuddin.
Ia pun menyampaikan, adanya penetapan kawasan konservasi ini
diharapkan dapat membawa manfaat bagi masyarakat pesisir di kawasan konservasi
Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit - Tanjung Cemeti, Kecamatan Katingan
Kuala, masyarakat Kabupaten Kotawaringin
Timur, masyarakat Kabupaten Katingan, pemerintah daerah, pemerintah provinsi
dan pemerintah pusat.
Pada kesempatan terpisah, Kepala DKPP Kalteng, Darliansjah. Mengatakan,
kegiatan penetapan kawasan ini bermanfaat dalam perlindungan biota dan
ekosistem yang ada di kawasan konservasi Ujung Pandaran - Tanjung Cemeti di
Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah
dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan pesisir dan laut Kalimantan Tengah
sangat mendukung kegiatan ini sebagai upaya perlindungan species, baik flora
maupun fauna yang ada di kawasan tersebut,” pungkas Darliansjah.
Hadir dalam kegiatan ini, perwakilan Bapperida Prov Kalteng, perwakilan
Dinas PUPR Prov Kalteng, perwakilan BKSDA Kalteng, perwakilan Disbudpar Kab
Kotim, perwakilan Dishubkan Kab Katingan,dan Camat Pegatan. (mmc/foto: dkpp)