PALANGKA RAYA, KaltengMaju.com - Tetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) Kalteng untuk periode II bulan September 2024, Dinas Perkebunan (Disbun) menggelar rapat perhitungan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun di wilayah Kalteng, Selasa (8/10)..
Dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran
Hasil Perkebunan (Lohsar), Achmad Sugianor menjelaskan, sebagai dasar
pelaksanaan penetapan harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Tengah
tersebut, adalah Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 64 Tahun 2023, tentang
Perubahan atas Pergub Kalteng Nomor 64 Tahun 2020.
Disampaikannya, hasil rapat penetapan harga TBS tersebut
menjadi dasar bagi PKS untuk pembayaran yang wajar bagi pekebun mitranya. Turun
naik harga TBS ini berkaitan dengan data-data yang dilaporkan perusahaan ke
dinas provinsi, meliputi dokumen penjualan CPO dan PK yang dilampiri
dengan copy kontrak penjualan tanggal 16 hingga 30 September 2024.
“Dan jika perusahaan tidak melakukan penjualan CPO maka
tidak diikutsertakan dalam perhitungan, namun wajib hadir pada rapat ini,”
ucapnya.
“Terdapat 40 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai
sumber data untuk perhitungan, dan pada periode II bulan September ini, namun
hanya 19 perusahaan yang menyampaikan dan bisa diolah datanya,” kata Kabid
Lohsar.
Selanjutnya, dari hasil pengolahan data yang dikirim perusahaan
penyuplai data tersebut, maka telah ditetapkan harga TBS pada periode II bulan
September berdasarkan realisasi kontrak penjualan CPO dan PK adalah sebagai
berikut: harga minyak sawit (CPO) Kalteng berada di angka Rp12.935,19,- sedikit
mengalami penurunan sebesar Rp89,96,- dari periode I dibulan yang sama,
demikian pula dengan harga inti sawit (PK/palm kernel) alami sedikit penurunan
sebesar Rp135,40,- berada di angka Rp9.155,18,- dari harga periode sebelumnya
yaitu Rp9.290,58,- (per Kg + PPN), dengan indeks K 90,02.
Sehingga, dari hasil perhitungan yang telah dilakukan,
maka harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode II bulan
September 2024 tampak alami penurunan dari periode sebelumnya, sesuai umur
tanaman yaitu : pada umur tanaman 3 (tiga) tahun Rp2.176,65,- umur 4 (empat)
tahun Rp2.376,59,- umur 5 (lima) tahun Rp2.567,98,- dan umur 6 (enam) tahun
Rp2.642,74,-. Selanjutnya, pada umur 7 (tujuh) tahun Rp2.695,38,- umur 8
(delapan) tahun Rp2.814,92,- untuk umur 9 (sembilan) tahun Rp2.889,34,- dan
pada umur 10 - 20 tahun Rp.2976,90,-.
“Diharapkan, hasil rapat perhitungan harga pembelian TBS
Kelapa Sawit Produksi Petani yang kita lakukan ini, adalah harga yang wajar
dibayarkan kepada pekebun mitra, dan berlaku untuk pembayaran tanggal 16 s.d 30
September 2024,” pungkasnya.
Usai melakukan perhitungan harga TBS, dilaksanakan pula
Sosialisasi Kajian Analisis Rendemen CPO dan Inti di Kalteng secara daring,
yang disampaikan narasumber, Hasrul Abdi Hasibuan dari Pusat
Penelitian Kelapa Sawit Medan.
Tampak hadir pada kegiatan ini, GAPKI Kalteng, Tim Pokja
Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra dan
perwakilan Koperasi, serta dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota. (ril/foto: diskominfo)