![]() |
Serentak, Pj Bupati Hermon Kukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Anggota BPD dan Ketua TP PKK tingkat Desa , Kamis (19/09/2024). (Pambelum.com) |
PURUK CAHU, Kaltengmaju.com – Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya, Hermon, secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades), anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) tingkat desa untuk tahun 2024. Acara ini berlangsung pada Kamis (19/09/2024) di GOR Tanai Malai Tolung Lingu, Puruk Cahu.
Pengukuhan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.5/2662/SJ tentang penegasan perubahan pasal terkait masa jabatan Kepala Desa dan BPD dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Berdasarkan pasal tersebut, masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi delapan tahun sejak pelantikan, begitu pula dengan masa keanggotaan BPD yang berlaku selama delapan tahun sejak pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali.
Pj Bupati Hermon berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat dioptimalkan untuk meningkatkan profesionalitas dan kinerja dalam memajukan desa.
"Dengan perpanjangan ini, diharapkan Kepala Desa, anggota BPD, dan TP PKK dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat desa dan kemajuan Kabupaten Murung Raya," ujar Hermon.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pemerintahan desa demi terciptanya pembangunan yang lebih baik di tingkat lokal dan kabupaten.
Sumber: Diskominfo Mura