PALANGKA RAYA, Kalteng Maju.com – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, menandatangano Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Undang Mugopal, Selasa (17/9) di Aula Kantor Kejati Lantai 3.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Undang.
Mugopal, dalam sambutannya menyampaikan maksud dan tujuan Penandatanganan Nota
Kesepakatan ini adalah untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau
penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di
dalam maupun di luar Pengadilan.
“Hal ini meliputi
ruang lingkup Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam
perkara Perdata dan Tata Usaha Negara untuk mewakili Dinas Energi dan Sumber
Daya Mineral Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik
sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat, yang dilakukan secara Litigasi
maupun Non Litigasi, Pemberian Pertimbangan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara
(JPN) dengan memberikan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan
Hukum (Legal Assistance/LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau
Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, serta
Tindakan Hukum Lain,” jelasnya.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Tengah, sambung Undang
Mugopal, juga dapat memberikan
Pendampingan Hukum dalam Pemulihan Aset milik Dinas Energi Dan Sumber Daya
Mineral Provinsi Kalimantan Tengah yang dikuasai pihak ketiga.
Sementara, Kepala
Dinas ESDM Prov Kalteng, Vent Christway, menyampaikan terima kasih dan
penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Dijelaskan juga, Kalimantan Tengah merupakan Provinsi yang sedang gencar
melaksanakan pembangunan, termasuk pada bidang ketenagalistrikan. Dimana
listrik memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam rangka
mewujudkan tujuan pembangunan nasional maupun daerah. Oleh karena itu,
penyediaan energi listrik yang berkecukupan, berkualitas, harga yang terjangkau
dan berkelanjutan menjadi tanggung jawab besar yang mesti diwujudkan bersama.
“Kondisi kelistrikan Kalimantan Tengah telah interkoneksi
dengan Sistem Kalsel-Kalteng-Kaltim, dengan daya mampu pasok sebesar 1.858,69
Mega-Watt, Beban Puncak tercatat 1.509,46 Mega-Watt, sehingga memiliki surplus
daya mampu 349,22 Mega-Watt,” ungkapnya.
Kemudian disampaikan, Program Prioritas Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2024 adalah Program Pengelolaan Energi Baru Terbarukan.
Dalam rangka percepatan pembangunan ketenagalistrikan, pada tahun 2024 telah
dialokasikan anggaran sebesar Rp383,7 milyar untuk pembangunan PLTS yang
tersebar di seluruh kabupaten, guna percepatan penuntasan capaian Rasio
Elektrifikasi (RE) 100% dan Rasio Desa Berlistrik (RD) 100% pada 2024, lebih
cepat 2 tahun dari target RPJMD 2026.
“Untuk Program Pengelolaan Ketenagalistrikan, pada 2024 ini
telah diluncurkan program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) yaitu penyambungan
aliran listrik PLN bagi masyarakat/rumah tangga tidak mampu sebanyak 5.500, di
14 Kabupaten/Kota dengan anggaran sebesar Rp15.5 milyar,” imbuhnya.
Selain itu, Pemprov Kalteng juga berkomitmen dalam penataan
pengelolaan pertambangan, dimana pada 2024 ini tengah menyusun Raperda bidang
Pertambangan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai upaya untuk memperbaharui Perda
Nomor 15 tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara yang
Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan yang sudah tidak relevan lagi. Selain
itu, Dinas ESDM Prov. Kalteng juga telah melakukan pemetaan wilayah-wilayah
yang berpotensi dan menghitung potensi sumber daya dan cadangan untuk komoditas
pertambangan di Provinsi Kalimantan Tengah.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bertekad untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dan terbukti telah membuahkan hasil yang
signifikan. Berdasarkan data hasil pengawasan kegiatan produksi dan penjualan
sektor pertambangan melalui Dinas ESDM Prov. Kalteng pada 2024 per bulan
Agustus, Realisasi Pajak MBLB telah mencapai Rp15.068.938.434 dan capaian PNBP
(Penerimaan Negara Bukan Pajak) sampai dengan 31 Agustus tahun 2024 telah
mencapai Rp7.5 Triliun atau 58,55 % dari realisasi tahun 2023 yakni Rp12.9
Triliun. Capaian ini adalah wujud nyata dari tekad Pemprov Kalteng dalam
penyelamatan SDA Kalteng untuk peningkatan PAD Kalteng dari sektor pertambangan
yang terus mengalami kenaikan sejak 2016,” pungkasnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut yakni Asisten Perdata dan
Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Koordinator pada
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Tengah, Kepala Biro Hukum Setda Prov. Kalteng, Sekretaris
Dinas ESDM, serta Kepala Bidang dan Sub Koordinator pada Dinas ESDM Prov.
Kalteng. (mnc/foto: ist)