Pemkab Murung Raya Gelar Sosialisasi Perpres 33/2020 tentang Standar Harga Satuan Regional

Sosialisasi sendiri dibuka Asisten I Sekda Rahmat K Tambunan yang dilaksanakan di aula Rujab Bupati setempat pada Selasa (24/9/2024). (Pambelum.com)

PURUK CAHU, Kaltengmaju.com - Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional di lingkup pemerintahan daerah Kabupaten Murung Raya. 

Sosialisasi ini dibuka oleh Asisten I Sekda, Rahmat K. Tambunan, dan dilaksanakan di Aula Rujab Bupati pada Selasa (24/9/2024).

Acara ini menghadirkan narasumber yang merupakan perancang peraturan perundang-undangan dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam sambutannya, Rahmat K. Tambunan mewakili Pj Bupati Murung Raya, Hermon, mengucapkan terima kasih kepada narasumber yang telah hadir untuk memberikan pemahaman terkait peraturan ini.

Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang mengharuskan pelaksanaan sosialisasi Perpres 33/2020 sebelum 25 September 2024. 

Hal ini bertujuan untuk mencegah kesalahan dalam penyusunan perencanaan APBD pada tahun-tahun mendatang. Acara ini dihadiri oleh asisten Sekda, kepala OPD, pejabat pengawas, pejabat administrator, serta pejabat fungsional di lingkup Pemkab Murung Raya.

Sumber: Diskominfo Mura

Lebih baru Lebih lama