PURUK CAHU, Kalteng Maju.com
- Sebanyak 110 Kepala Desa, 596 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan 110 Ketua
Tim Penggerak PKK Tingkat Desa, dikukuhkan jabatannya oleh Pj Bupati Murung
Raya (Mura), Hermon.
Hal ini menindaklanjuti Surat Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 100.3.5.5/2662/SJ perihal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal
Peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Tampak dalam acara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan
tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Mura, Kepala Perangkat Daerah lingkup
Pemkab Mura, Kepala Desa dan Perangkat Desa, BPD, Tim Penggerak PKK
Kecamatan-Desa serta tamu undangan lainnya.
Pj Bupati Mura, Hermon, dalam dalam sambutannya mengatakan,
Kepala Desa, anggota BPD dan TP.PKK tingkat Desa tentunya diharapkan dapat
melaksanakan tugas dan fungsi sebaik-baiknya dan professional dalam menjalankan
roda Pemerintahan di tingkat Desa.
“Dengan adanya perpanjangan masa jabatan dalam waktu yang
sudah diatur dan tertuang dalam ketentuan Undang-Undang yang berlaku sehingga
dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat
desa khususnya dan kemajuan Kabupaten Murung Raya pada umumnya,” tegas Hermon.
Ia juga mengatakan, Kepala Desa. anggota BPD dan TP PKK
tingkat Desa merupakan bagian dari Pemerintahan desa yang bertanggung jawab
kepada Bupati melalui Camat yang bertugas untuk melaksanakan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan
pembinaan kemasyarakatan. (ril/foto:
diskominfo).