Kemenkum Kalteng Sinkronkan Lima Raperbup untuk Perkuat Regulasi Murung Raya

Kemenkum Kalteng Bahas Lima Raperbup Murung Raya. (Kanwil Kemenkum Kalteng)


    PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah membahas lima Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Murung Raya untuk memastikan regulasi daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan sesuai kebutuhan pemerintahan.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalteng Hajrianor mengatakan harmonisasi diperlukan agar rancangan aturan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara efektif di daerah.

Lima Raperbup yang dibahas mencakup aturan tentang batas desa, transaksi non tunai pemerintah desa, serta pengalokasian dan penyaluran dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa untuk Tahun Anggaran 2026.

Pembahasan juga mencakup pedoman dukungan pemerintah daerah bagi peserta program internsip dokter dan dokter gigi serta perubahan aturan mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dalam proses harmonisasi, tim perancang peraturan Kanwil Kemenkum Kalteng bersama Pemkab Murung Raya mencermati dasar hukum, substansi, struktur, dan rumusan norma untuk mencegah tumpang tindih serta memastikan aturan sesuai kebutuhan daerah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Murung Raya Lynda Kristiane menyebut kejelasan regulasi penting agar penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan program masyarakat dapat berjalan tertib, transparan, serta akuntabel.

Sumber: Antara Kalteng
Lebih baru Lebih lama