Pemkab Murung Raya Usulkan Pencabutan Perda Administrasi Kependudukan

Pj Sekda Mura Sarwo Mintarjo, menyerahkan Raperda usulan kepada Ketua DPRD Mura saat paripurna di Puruk Cahu. (ANTARA)


    PURUK CAHU, Tajukkalimantan.com - Pemerintah Kabupaten Murung Raya secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2005 mengenai Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Pj Sekretaris Daerah Murung Raya Sarwo Mintarjo mengatakan pencabutan aturan tersebut menjadi bagian dari penataan dan harmonisasi produk hukum daerah agar sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.

Menurutnya, Perda Nomor 15 Tahun 2005 sudah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang kemudian diubah melalui UU Nomor 24 Tahun 2013.

Regulasi nasional tersebut telah mengatur secara lebih menyeluruh mengenai pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dokumen kependudukan, pemanfaatan data, hingga sistem informasi administrasi kependudukan.

Sarwo berharap Raperda pencabutan tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD Murung Raya secara konstruktif untuk mewujudkan tertib regulasi di daerah.

Ia menilai penyesuaian aturan tersebut penting untuk mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Murung Raya.

Sumber: Antaranews Kalteng
Lebih baru Lebih lama