Kalteng Resmi Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla hingga 29 September

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran (dua dari kanan) didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo (dua dari kiri). (ANTARA)


    PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026.

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran mengatakan status tersebut ditetapkan untuk mempermudah koordinasi dalam pengamanan dan penanganan bencana karhutla.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Pemprov Kalteng juga menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/231/2026 tentang Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026.

Peningkatan status dilakukan sebagai langkah percepatan penanganan menyusul meningkatnya potensi dan dampak karhutla di sejumlah wilayah Kalteng.

Dalam mendukung penanganan, pemerintah memperkuat koordinasi antarinstansi serta pengerahan personel dan peralatan, dengan data per 31 Agustus 2026 mencatat 2.285 kejadian karhutla yang membakar total 6.587,84 hektare.

Sumber: Antaranews Kalteng
Lebih baru Lebih lama