![]() |
| Kepala Diskominfosantik Kalteng Adiah Chandra Sari. (Diskominfosantik Kalteng) |
PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mendorong paradigma baru dalam pengelolaan layanan informasi publik sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2026.
Kepala Diskominfosantik Kalteng Adiah Chandra Sari mengatakan keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan dan tidak hanya dilakukan saat menghadapi penilaian.
Ia menilai penerapan regulasi baru membutuhkan komitmen pimpinan, dukungan sumber daya manusia dan anggaran, serta pemanfaatan teknologi dalam pelayanan informasi.
Permendagri tersebut mengatur berbagai aspek mulai dari jenis informasi publik, kelembagaan, perencanaan layanan, pemantauan, evaluasi, pelaporan hingga pembinaan dan pengawasan.
Regulasi baru juga memperjelas pembagian tugas melalui perubahan nomenklatur PPID serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk tetap memperoleh dokumen meski terdapat sebagian informasi yang dikecualikan.
Pemprov Kalteng menilai penguatan layanan informasi publik, termasuk fasilitas bagi penyandang disabilitas, menjadi bagian penting dalam menghadirkan pelayanan pemerintah yang terbuka, mudah diakses dan benar-benar dirasakan masyarakat.
Sumber: Antaranews Kalteng
.jpg)