KALTENGMAJU.COM - Palangka Raya – Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah, Riska Agustin
mengatakan DPRD Kalteng terus mengawal penyederhanaan proses perizinan Wilayah
Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) guna memberikan
kepastian hukum bagi penambang rakyat.
“Kami mendampingi aspirasi masyarakat Katingan yang berharap ada
kemudahan dalam proses perizinan penambang rakyat. Alhamdulillah aspirasi
tersebut diterima dengan baik oleh DPR RI dan Kementerian ESDM,” katanya,
Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas
berbagai keluhan penambang rakyat yang selama ini menghadapi proses perizinan
yang dinilai rumit, memakan waktu, dan menyulitkan masyarakat untuk menjalankan
aktivitas pertambangan secara legal.
Menurutnya, penyederhanaan mekanisme perizinan akan memberi
kepastian hukum bagi penambang sekaligus mendukung tata kelola pertambangan
rakyat yang lebih tertib. Selain itu, legalitas juga akan mempermudah
pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.(red)