DPRD Kalteng Dorong Penyederhanaan Izin Tambang Rakyat untuk Perkuat Kepastian Hukum

KALTENGMAJU.COM - Palangka Raya – Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Tengah, Riska Agustin mengatakan DPRD Kalteng terus mengawal penyederhanaan proses perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) guna memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat.

“Kami mendampingi aspirasi masyarakat Katingan yang berharap ada kemudahan dalam proses perizinan penambang rakyat. Alhamdulillah aspirasi tersebut diterima dengan baik oleh DPR RI dan Kementerian ESDM,” katanya, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai keluhan penambang rakyat yang selama ini menghadapi proses perizinan yang dinilai rumit, memakan waktu, dan menyulitkan masyarakat untuk menjalankan aktivitas pertambangan secara legal.

Menurutnya, penyederhanaan mekanisme perizinan akan memberi kepastian hukum bagi penambang sekaligus mendukung tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib. Selain itu, legalitas juga akan mempermudah pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.(red)


 

Lebih baru Lebih lama