Peran Kedamangan Diperkuat, Pemprov Kalteng Teguhkan Pelestarian Adat Dayak

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Rus'ansyah. (MC Kalteng)


    PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya memperkuat Lembaga Kedamangan sebagai pilar pelestarian adat Dayak melalui kegiatan Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kebudayaan Tahun 2026 di Aula Eka Hapakat, Rabu (1/7/2026).

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Kalteng, Rus'ansyah, mengatakan Lembaga Kedamangan memiliki peran penting dalam menjaga nilai budaya, hukum adat, keharmonisan masyarakat, serta memperkokoh persatuan dalam bingkai NKRI berlandaskan falsafah Huma Betang.

Ia menjelaskan keberadaan kelembagaan adat diperkuat melalui Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 yang mengatur Dewan Adat Dayak, Lembaga Kedamangan, Damang Kepala Adat, Mantir Adat, penyelesaian sengketa adat, hingga pembiayaannya.

Selain itu, pemerintah juga melegalkan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak pada 2008 untuk mendukung pelaksanaan keputusan adat bersama Damang Kepala Adat dan Kerapatan Mantir demi menjaga ketertiban masyarakat adat.

Rus'ansyah menambahkan Dewan Adat Dayak turut mendorong lahirnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan, sementara pengakuan terhadap masyarakat hukum adat semakin diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014.

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Yulindra Dedi, kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Kalteng, serta perwakilan pemerintah kabupaten dan kota sebagai bentuk sinergi memperkuat kelembagaan adat di daerah.

Sumber: MC Prov Kalteng
Lebih baru Lebih lama