KALTENGMAJU.COM - PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto, menegaskan pentingnya pengawasan yang konsisten dalam penerapan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi remaja usia 13 hingga 16 tahun. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya melindungi anak dari berbagai dampak negatif di ruang digital.
Sugiyarto mengatakan pembatasan
akses media sosial perlu diimbangi dengan pengawasan yang efektif agar tujuan
perlindungan terhadap anak dapat tercapai secara optimal. “Pada usia tersebut,
anak masih belum memiliki kontrol diri yang kuat. Tanpa pembatasan, mereka
berisiko terpapar konten yang tidak sesuai dan dapat memengaruhi perkembangan
mental maupun perilaku,” ujarnya, baru-baru ini.