Pengawasan Orang Tua Dinilai Kunci Perlindungan Anak Digital


 KALTENGMAJU.COM - PALANGKA RAYA – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto, menegaskan pentingnya pengawasan yang konsisten dalam penerapan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi remaja usia 13 hingga 16 tahun. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya melindungi anak dari berbagai dampak negatif di ruang digital.

Sugiyarto mengatakan pembatasan akses media sosial perlu diimbangi dengan pengawasan yang efektif agar tujuan perlindungan terhadap anak dapat tercapai secara optimal. “Pada usia tersebut, anak masih belum memiliki kontrol diri yang kuat. Tanpa pembatasan, mereka berisiko terpapar konten yang tidak sesuai dan dapat memengaruhi perkembangan mental maupun perilaku,” ujarnya, baru-baru ini.

Ia menjelaskan bahwa masa remaja merupakan periode penting dalam pembentukan karakter sehingga diperlukan pendampingan yang tepat dalam penggunaan teknologi digital.
Lebih baru Lebih lama