![]() |
| Gubernur Kalteng Agustiar Sabran bersama para pelajar yang mengikuti MPLS 2026/2027 di Kota Palangka Raya. (Biro Adpim Pemprov Kalteng) |
PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai menerapkan pengaturan penggunaan gawai di lingkungan sekolah sebagai langkah membangun ekosistem digital yang sehat serta menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif bagi peserta didik.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari, mengatakan kebijakan yang diinisiasi Gubernur Agustiar Sabran tersebut bertujuan memastikan teknologi dimanfaatkan secara positif melalui pengawasan dan pendampingan yang tepat.
Pengaturan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.1.2/18/2026 tentang penggunaan handphone di sekolah yang berlaku bagi seluruh SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKH) di wilayah Kalimantan Tengah.
Menurut Adiah, kebijakan ini juga menjadi upaya pencegahan terhadap berbagai dampak negatif penggunaan teknologi digital, seperti perundungan siber, penyebaran konten negatif, intoleransi, radikalisme, hingga perilaku menyimpang yang dapat memengaruhi perkembangan karakter pelajar.
Meski demikian, penggunaan gawai tetap diperbolehkan untuk mendukung proses pembelajaran selama dilakukan secara bijak dan sesuai kebutuhan, sehingga teknologi dapat menjadi sarana belajar, berkreasi, serta mengembangkan potensi peserta didik.
Pemprov Kalimantan Tengah juga mengajak orang tua untuk berperan aktif mengawasi penggunaan perangkat digital di rumah agar bersama pihak sekolah mampu membangun budaya literasi digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi generasi muda.
Sumber: Antara Kalteng
.jpg)