‎Pemkab dan DPRD Mura Sepakati Perubahan Perda Perangkat Daerah ‎


‎PURUK CAHU, Kaltengmaju.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan DPRD setempat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

‎Persetujuan bersama tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, Kamis (30/7).

‎Rapat dipimpin Ketua DPRD Mura, Rumiadi, dan dihadiri Bupati Heriyus, Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.

‎Dalam laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Raperda dinyatakan telah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan layak memperoleh persetujuan bersama.

‎Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan oleh Bupati Heriyus dan Ketua DPRD Rumiadi, disaksikan unsur Forkopimda, anggota DPRD dan pejabat terkait.

‎Bupati Mura menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi serta dukungan selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

‎Menurut bupati, perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 merupakan tindak lanjut terhadap perkembangan kebijakan nasional di bidang kelembagaan perangkat daerah, sekaligus menyesuaikan struktur organisasi agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

‎Raperda tersebut selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya, termasuk memperkuat kedudukan BPBD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. (ip/foto: diskominfosp)

Lebih baru Lebih lama