PURUK CAHU, Kaltengmaju.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya dan DPRD setempat menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Persetujuan bersama tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya, Kamis (30/7).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Mura, Rumiadi, dan dihadiri Bupati Heriyus, Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Raperda dinyatakan telah melalui seluruh tahapan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan layak memperoleh persetujuan bersama.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan oleh Bupati Heriyus dan Ketua DPRD Rumiadi, disaksikan unsur Forkopimda, anggota DPRD dan pejabat terkait.
Bupati Mura menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi serta dukungan selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
Menurut bupati, perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 merupakan tindak lanjut terhadap perkembangan kebijakan nasional di bidang kelembagaan perangkat daerah, sekaligus menyesuaikan struktur organisasi agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Raperda tersebut selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya, termasuk memperkuat kedudukan BPBD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. (ip/foto: diskominfosp)
