![]() |
| Wakil Ketua DPRD Kalteng, Junaidi. (ANTARA) |
PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com – DPRD Kalimantan Tengah menyatakan menghormati proses hukum terkait gugatan sengketa lahan seluas 26.836 meter persegi yang mencakup kawasan Kantor DPRD Kalteng dan Monumen Tugu Soekarno.
Wakil Ketua DPRD Kalteng, Junaidi, mengatakan setiap warga negara memiliki hak mengajukan gugatan apabila merasa memiliki dasar hukum atas kepemilikan suatu aset.
Menurutnya, DPRD tidak memiliki kewenangan menentukan status kepemilikan lahan karena lembaga legislatif hanya menempati aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Junaidi menegaskan penanganan gugatan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagai pihak yang menguasai aset, sementara DPRD mengikuti seluruh proses yang berlangsung di pengadilan.
Ia meyakini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan menyiapkan dokumen kepemilikan aset beserta data pendukung untuk menghadapi gugatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
DPRD Kalteng pun berharap seluruh tahapan penyelesaian sengketa dapat berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menghormati keputusan pengadilan.
Sumber: Antara Kalteng
.jpg)