| Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul. (MMC Kalteng) |
PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com - Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat di Ruang Rapat Gabungan DPRD, Senin (6/7/2026).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Anang Dirjo, menjelaskan pembahasan tersebut merupakan lanjutan dari tahapan sebelumnya dan naskah Raperda telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Syamsul, memaparkan penggunaan sementara Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) dilakukan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada sejumlah perangkat daerah yang telah jatuh tempo dan nantinya akan dikembalikan.
Menurut Suyuti, pemerintah daerah memprioritaskan penyelesaian kewajiban keuangan, belanja wajib, serta pembayaran gaji pegawai, sekaligus menyiapkan skema pengembalian dana melalui SiLPA, optimalisasi pendapatan daerah, dan realisasi dana kurang bayar dari pemerintah pusat.
Ia juga menyebut sejumlah alternatif pembiayaan, seperti pinjaman melalui PT SMI, perbankan, maupun obligasi daerah, masih memerlukan kajian lebih lanjut serta pembahasan bersama DPRD sebelum diputuskan.
Rapat menyepakati keputusan akhir mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan ditetapkan setelah Panitia Khusus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyelesaikan pembahasan secara internal.
Sumber: MMC Kalteng