![]() |
| Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden. (MC Kalteng) |
PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kalteng. Pidato pengantar disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Linae Victoria Aden yang mewakili Gubernur Agustiar Sabran.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Capaian tersebut menjadi raihan WTP ke-12 secara berturut-turut sejak Tahun Anggaran 2014 hingga 2025.
Dalam laporan itu, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp7,284 triliun atau 91,23 persen dari target Rp7,984 triliun. Sementara realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp7,433 triliun atau 89,03 persen dari pagu anggaran Rp8,35 triliun.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga mencatat SiLPA sebesar Rp216,072 miliar. Hingga 31 Desember 2025, total aset daerah mencapai Rp18,859 triliun, dengan kewajiban Rp530,503 miliar dan total ekuitas sebesar Rp18,329 triliun.
Dokumen pertanggungjawaban APBD turut dilengkapi berbagai laporan keuangan, seperti Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, hingga Catatan atas Laporan Keuangan. Seluruh dokumen tersebut telah disempurnakan sesuai hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
Melalui penyampaian Raperda ini, Pemprov Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus menjaga pengelolaan keuangan daerah yang transparan, profesional, dan akuntabel guna mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sumber: MC Kalteng
%20Sekretaris%20Daerah%20Provinsi%20Kalimantan%20Tengah%20Linae%20Victoria%20Aden.%20(MC%20Kalteng).jpg)