Denda Pajak Kendaraan di Kalteng Dihapus, Berlaku untuk Pelat KH

Pemprov Kalteng meluncurkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan berpelat KH. (Kompas.com)


    PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi meluncurkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan berpelat KH mulai 17 Mei hingga 22 Juli 2026.

Program tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-69 Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Penjabat Sekretaris Daerah Kalteng, Linae Victoria Aden, menyebut kebijakan itu merupakan arahan langsung Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat.

Melalui program ini, pemerintah memberikan pembebasan denda PKB hingga 100 persen serta potongan pokok pajak bagi wajib pajak yang membayar lebih awal selama masa program berlangsung.

Pemprov Kalteng berharap kebijakan tersebut dapat meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah Kalimantan Tengah.

Sumber: Kompas.com
Lebih baru Lebih lama