WFH ASN Kalteng Diperketat, Gubernur Tekankan Disiplin dan Pengawasan Ketat

Gubernur Agustiar Sabran komentari soal aturan WFH bagi ASN. (Kaltengpos)


   PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada April 2026 sebagai bagian dari penyesuaian sistem kerja dan efisiensi anggaran.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran yang ditandatangani Gubernur Kalteng, sekaligus mengatur mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi bagi ASN.

Gubernur menegaskan, kepala perangkat daerah wajib memastikan pelaksanaan tugas tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.

Pengawasan dilakukan melalui optimalisasi sistem elektronik, pemantauan kinerja, serta kewajiban pencatatan kehadiran secara daring.

Selain itu, ASN yang menjalankan WFH wajib memiliki surat tugas dan tetap bekerja dari rumah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Kaltengpos.com
Lebih baru Lebih lama