Sinergi DKPP dan DPMPTSP Barito Utara Jemput Bola Fasilitasi Pembuatan NIB Pelaku Usaha

DKPP dan DPMPTSP Kabupaten Barito Utara bersinergi memfasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) via OSS bagi pelaku usaha PSAT di Muara Teweh guna tingkatkan legalitas. (Foto : Istimewa)

Muara Teweh, Kaltengmaju.com
– Pemerintah Kabupaten Barito Utara terus mendorong peningkatan legalitas dan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayahnya. Langkah proaktif ini diwujudkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) melalui kegiatan sosialisasi dan fasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dalam pelaksanaannya, DKPP bersinergi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Utara. Kolaborasi ini bertujuan untuk mendampingi para pelaku usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) di wilayah Muara Teweh dalam mendaftarkan legalitas usaha mereka melalui sistem perizinan terintegrasi atau Online Single Submission (OSS).

Alih-alih menunggu masyarakat datang ke kantor dinas, tim DKPP Kabupaten Barito Utara mengambil pendekatan langsung dengan melakukan kunjungan ke lapangan. Sosialisasi dan pendampingan ini menyasar sejumlah titik strategis di Muara Teweh, meliputi kawasan Pasar Pendopo, Jalan Sengaji Hulu, Jalan Pramuka, hingga Jalan Jenderal Sudirman.

Kunjungan tatap muka ini dinilai sangat efektif untuk memberikan pemahaman langsung kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya NIB sebagai landasan hukum berdirinya sebuah usaha, sekaligus membantu proses pendaftarannya di tempat bagi mereka yang belum memiliki.

6 Keuntungan Utama Memiliki NIB

Pemerintah menekankan bahwa NIB adalah langkah awal yang sangat krusial bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatannya secara sah dan terlindungi. Terdapat sejumlah keuntungan strategis apabila pelaku usaha telah mengantongi NIB, di antaranya:

  • Legalitas Terjamin: Usaha mendapatkan pengakuan hukum yang sah dari negara.

  • Akses Perizinan Mudah: Memperlancar pengurusan dokumen perizinan lanjutan lainnya.

  • Buka Akses Permodalan: Mempermudah pelaku usaha mendapatkan bantuan modal dari lembaga perbankan.

  • Pendampingan Pemerintah: Mempermudah akses untuk mendapatkan program pembinaan dan pelatihan dari instansi terkait.

  • Kredibilitas Meningkat: Menumbuhkan rasa aman dan kepercayaan yang tinggi dari pihak konsumen.

  • Jalur Distribusi Luas: Mempermudah proses distribusi barang skala besar hingga potensi ekspor.

Selain memfasilitasi urusan administratif, dalam kegiatan tersebut DKPP Barito Utara juga menitipkan pesan penting terkait kualitas produk. Para pelaku usaha PSAT diajak untuk terus disiplin menerapkan standar sanitasi dan penanganan pangan yang baik.

Penerapan standar operasional yang ketat ini bukan hanya demi meningkatkan daya jual produk, tetapi yang paling utama adalah untuk menjaga keamanan dan mutu pangan segar demi melindungi kesehatan seluruh konsumen di Kabupaten Barito Utara. (slh)

Lebih baru Lebih lama