![]() |
| Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran. (Prokalteng) |
PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai menerapkan sistem kerja gabungan Work From Home dan Work From Office bagi ASN.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 31 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat.
Gubernur Agustiar Sabran menyebut pengaturan tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas kerja sekaligus menjaga keseimbangan tugas dan kondisi sosial.
ASN dapat menjalankan WFH dengan kriteria tertentu, sedangkan layanan publik tetap diwajibkan berjalan penuh melalui WFO.
Skema kerja ditetapkan lima hari dengan empat hari WFO dan satu hari WFH setiap Jumat tanpa mengganggu pelayanan masyarakat.
Sumber: Prokalteng.co
.jpg)