PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com – Menjelang puncak arus mudik Idul Fitri 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi memberlakukan regulasi pembatasan jam operasional bagi armada pengangkut barang di beberapa jalur lintas provinsi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran lalu lintas sekaligus menjaga keselamatan pemudik.
Pembatasan operasional truk ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur rekayasa lalu lintas selama periode mudik Lebaran. Waktu operasional kendaraan niaga dipangkas dan hanya diperbolehkan melintas antara pukul 12.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng, Ahmad Isnaeni, menjelaskan bahwa aturan ini akan diterapkan selama 17 hari berturut-turut, dimulai dari 13 Maret hingga 29 Maret 2026.
Jenis kendaraan yang terkena pembatasan jam operasional meliputi truk bersumbu tiga atau lebih, serta kendaraan model tempelan maupun gandengan.
Sementara armada dengan dua sumbu tetap diizinkan beroperasi secara normal, kecuali untuk muatan tertentu seperti material bangunan, hasil tambang, serta bahan galian seperti batu, pasir, dan tanah.
Isnaeni menambahkan, pihaknya akan menggandeng jajaran kepolisian untuk memonitor pergerakan armada logistik. Pengawasan ini akan diintegrasikan dengan Operasi Ketupat Telabang, sehingga kontrol di lapangan dilakukan melalui posko pantau Polda dan Polres setempat.
Jalur yang masuk dalam area pembatasan mencakup rute Palangkaraya menuju Pangkalan Bun; jalur Palangkaraya–Pulang Pisau–Kapuas hingga perbatasan Kalimantan Selatan; serta rute Palangkaraya–Gunung Mas–Bukit Liti–Bawang.
Meskipun demikian, Isnaeni menegaskan bahwa larangan ini tidak bersifat mutlak. Ada pengecualian bagi armada yang mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan bahan pokok penting (Bapokting), yang dibebaskan dari pembatasan jam operasional.
Kebijakan strategis ini diambil untuk memastikan arus mudik berlangsung lancar, aman, dan nyaman bagi masyarakat, tanpa mengganggu pasokan energi dan logistik pangan di wilayah Kalteng selama libur Lebaran.
Pemprov Kalteng berharap dengan penerapan regulasi ini, kombinasi pengaturan jam operasional dan pengawasan ketat dari kepolisian dapat meminimalkan kemacetan, kecelakaan, dan gangguan distribusi barang di jalur mudik utama.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya terintegrasi pemerintah daerah dalam menjaga keselamatan pemudik sekaligus memastikan ketersediaan kebutuhan pokok dan energi tetap terjaga sepanjang masa libur Lebaran.
Sumber: Prokalteng.co
