Pemkab Murung Raya Gandeng Bapas Siapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial bagi Anak

Wabup Murung Raya, Rahmanto Muhidin saat menandatangani nota kesepakatan dengan Bapas kelas II Muara Teweh di Aula Setda Gedung A, di Puruk Cahu. (DiskominfoSP Mura)


   PURUK CAHU, Kaltengmaju.com - Pemerintah Kabupaten Murung Raya menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh untuk menyiapkan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak.

Kesepakatan tersebut ditandatangani di Aula Setda Gedung A Puruk Cahu sebagai langkah mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang hukum pidana.

Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto Muhidin menyatakan pidana kerja sosial merupakan alternatif hukuman yang menekankan pembinaan serta pemulihan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Pemkab Murung Raya berkomitmen menyediakan lokasi pelaksanaan pidana dengan mempertimbangkan aspek keamanan, pendidikan, dan manfaat sosial bagi proses pembinaan.

Kerja sama ini diharapkan mampu mewujudkan sistem peradilan pidana anak yang lebih humanis serta memberi kesempatan bagi anak untuk memperbaiki diri dan kembali diterima di masyarakat.

Sumber: Antara Kalteng
Lebih baru Lebih lama