![]() |
| Penindakan truk ODOL. (KEMENHUB) |
PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, khususnya pengangkut hasil tambang dan material sejenis selama musim mudik Lebaran 2026.
Kebijakan tersebut berlaku selama 17 hari, mulai 13 hingga 29 Maret 2026, guna menjaga kelancaran arus lalu lintas masyarakat selama periode mudik.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kalteng Ahmad Isnaeni mengatakan pembatasan diterapkan pada kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk kereta tempelan dan gandengan.
Beberapa ruas jalan yang terdampak di antaranya jalur Palangka Raya menuju Pangkalan Bun, Pulang Pisau dan Kapuas hingga perbatasan Kalimantan Selatan, serta arah Gunung Mas melalui Bukit Liti hingga Bawan.
Meski demikian, kendaraan pengangkut bahan pokok penting dan bahan bakar minyak tetap diizinkan melintas agar pasokan kebutuhan masyarakat selama Idul Fitri tetap terjaga.
Sumber: Kompas.com
.jpg)