![]() |
| Bupati Barito Utara H Shalahuddin. (Diskominfo) |
MUARA TEWEH, Kaltengmaju.com - Bupati Barito Utara H Shalahuddin menerbitkan Instruksi Bupati Barito Utara Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi dan Penciptaan Koperasi Unggulan.
Instruksi tersebut diteken pada 30 Januari 2026 lalu di Muara Teweh sebagai upaya percepatan pembangunan ekonomi kerakyatan melalui penguatan koperasi di setiap kecamatan dan desa/kelurahan.
Dalam instruksi itu, Bupati meminta camat, kepala desa/lurah, serta pimpinan perusahaan yang bekerja sama dengan koperasi untuk memfasilitasi dan memotivasi pengurus koperasi agar segera melaksanakan RAT Tahun Buku 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong pengembangan koperasi unggulan, minimal satu koperasi unggulan di setiap kecamatan.
Tak hanya itu, pengaktifan kembali koperasi yang kurang atau tidak aktif, peningkatan partisipasi anggota dan masyarakat dalam berkoperasi, serta pengelolaan koperasi sesuai aturan menjadi poin penting dalam instruksi tersebut.
Sumber: Diskominfo
.jpg)