![]() |
| Bupati Barito Timur M Yamin. (beritakalteng.com) |
JAKARTA, Tajukkalimantan.com – Bupati Barito Timur, M. Yamin, menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) sebagai bagian dari proses Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ampah di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (12/2/2026).
Penandatanganan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus meningkatkan kualitas penataan ruang daerah secara transparan dan terukur.
Usai kegiatan, M. Yamin menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kementerian ATR/BPN atas pembinaan dan dukungan dalam mendorong tata kelola pemanfaatan ruang di daerah. Menurutnya, RDTR memiliki peran strategis sebagai instrumen utama untuk mewujudkan pembangunan wilayah yang terarah, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.
Ia menegaskan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat menjadi kunci keberhasilan penyusunan tata ruang yang responsif terhadap kebutuhan pembangunan. Keberadaan IPPR, lanjutnya, merupakan instrumen pengendalian yang adaptif dalam merespons dinamika pembangunan tanpa mengabaikan konsistensi terhadap struktur ruang, pola ruang, dan ketentuan zonasi yang telah ditetapkan.
Sumber: Beritakalteng.com
.jpg)