![]() |
| Bupati Barito Utara Shalahuddin melakukan kunjungan dan pemberian arahan kepada jajaran Dinas PUPR Barito Utara, belum lama ini. (Prokalteng) |
MUARA TEWEH, Kaltengmaju.com - Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi menerbitkan kebijakan penyesuaian jam kerja ASN selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/15/SETDAORG/II/2026 guna memberi kelonggaran beribadah tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Bupati Barito Utara H Shalahuddin menegaskan pengaturan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kekhusyukan ibadah dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat.
Dalam aturan itu, perangkat daerah dengan lima hari kerja masuk pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dan 15.30 WIB pada Jumat, sedangkan sistem enam hari kerja berlangsung hingga pukul 14.00 WIB dan 14.30 WIB khusus Jumat.
Pemkab Barito Utara berharap Ramadan menjadi momentum memperkuat komitmen pengabdian dengan menjaga disiplin, kinerja optimal, dan pelayanan prima bagi masyarakat.
Sumber: Prokalteng
.jpg)