![]() |
| Bupati Barito Timur, M. Yamin. (patraindonesia.com) |
TAMIANG LAYANG, Kaltengmaju.com – Pemerintah Kabupaten Barito Timur resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 130/13/II/PEM/2026 tentang imbauan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Surat edaran yang ditetapkan pada 10 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, swasta, hingga organisasi keagamaan dan kemasyarakatan di daerah itu.
Dalam imbauan tersebut, Bupati Barito Timur, M. Yamin, mengajak masyarakat memeriahkan Ramadhan dengan memasang spanduk, ornamen, dan lampu hias bernuansa Islami di rumah ibadah maupun lingkungan masing-masing.
Masyarakat juga diminta menjaga suasana damai, meningkatkan ketakwaan melalui ibadah wajib dan sunnah, serta pengelola usaha makanan dan minuman diimbau menghormati umat Muslim yang berpuasa dengan tidak menampilkan aktivitas makan dan minum secara terbuka pada siang hari.
Selain itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan menjaga keamanan dan ketertiban tanpa melakukan tindakan sepihak, guna mewujudkan Ramadhan yang aman, kondusif, dan penuh toleransi di Kabupaten Barito Timur.
Sumber: Patraindonesia.com
.jpg)