![]() |
| Kepala Dinas Sosial Kabupaten Barsel, Syahdani. (kaltengonline.com) |
BUNTOK, Kaltengmaju.com – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
Kepala Dinas Sosial Barsel Syahdani menyatakan raperda tersebut bertujuan menjamin kesetaraan hak penyandang disabilitas agar dapat hidup sejahtera, mandiri, serta terbebas dari segala bentuk diskriminasi.
Ia menegaskan raperda ini akan menjadi payung hukum lintas sektor, dengan keterlibatan OPD seperti Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan OPD terkait lainnya sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Syahdani menjelaskan setiap OPD memiliki peran penting, mulai dari penyediaan layanan pendidikan, fasilitas umum ramah disabilitas, transportasi aksesibel, pemberdayaan sosial, hingga dukungan peningkatan keterampilan dan kesehatan.
Selain regulasi, Pemkab Barsel juga akan melakukan pendataan penyandang disabilitas secara menyeluruh berbasis by name by address bekerja sama dengan puskesmas dan pustu untuk mempermudah pembinaan serta pemberian akses layanan.
Sumber: kaltengonline.com
.jpg)