![]() |
| Suasana Kantor Gubernur Kalimantan Tengah yang terletak di Jalan RTA Milono, Kelurahan Langkai, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. (Kompas.com) |
PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tengah menggodok penerapan Flexible Work Arrangement (FWA) bagi ASN sebagai langkah efisiensi anggaran daerah.
Kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan disesuaikan dengan kebutuhan perangkat daerah, sebagaimana disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng, Sunarti.
Pemprov Kalteng juga sedang menyusun surat edaran gubernur sebagai tindak lanjut Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2025 dan Surat Menteri PANRB terkait pelaksanaan kerja ASN secara fleksibel.
Salah satu opsi yang dibahas adalah pola lima hari kerja dengan skema empat hari bekerja di kantor dan satu hari bekerja secara fleksibel, yang disertai simulasi pelaksanaan sesuai karakteristik daerah.
Namun, skema FWA tidak akan diberlakukan bagi ASN di sektor pelayanan publik, layanan kesehatan, serta pegawai dengan sistem kerja shift, dan hasil pembahasan masih menunggu arahan gubernur.
Sumber: Kompas.com
.jpg)